Sabtu, 25 Juli 2009

Perempuan Tasik Diwajibkan Pakai Jilbab

TASIKMALAYA, (PRLM).-Warga non-Muslim di Kota Tasikmalaya diminta tidak cemas dengan adanya usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Syariat Islam dari Pemkot Tasikmalaya ke DPRD Kota Tasikmalaya. Jika disetujui oleh dewan, perda itu hanya berlaku untuk warga Muslim saja, sehingga non-Muslim tidak terikat.

"Aturan di dalamnya mengatur untuk warga Muslim di Kota Tasikmalaya, sehingga penganut agama lain, tidak perlu mencemaskannya," kata Yono S Karso, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Jumat (24/7).

Raperda itu, sudah diajukan Kamis (23/7) oleh Wali Kota Tasikmalaya Syarif Hidayat ke DPRD Kota Tasikmalaya. Rencananya, masing-masing fraksi di DPRD Kota Tasikmalaya akan membahasnya. "Memang benar usulan Raperda tentang Syariat Islam sudah masuk ke legislatif, dan segara akan dibahas," kata Ketua Dewan Kota Tasikmalaya Nurul Awalin.

Dari usulan yang masuk di raperda itu, mengatur soal perempuan Kota Tasikmalaya yang beragama Islam diwajibkan pakai jilbab. Lalu, semua lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP, harus punya sertifikat diniyah. .

Intinya, kata Nurul mengatur soal larangan minuman keras, dua soal perjudian, soal kemaksiatan atau perselingkuhan, hukum peradilan Islam, tentang pelaksanaan ibadah dan lainnya.

Lebih jauh dikatakan Nurul, belum tentu semua pasal yang ada diraperda tersebut disetujui. Tapi, akan dibahas terlebih dahulu di dewan dan disesuaikan bagian mana saja yang perlu diterapkan. "Nanti akan dibahas di panitia khusus," ujarnya.(A-97/A-50)***

Sumber : Pikiran Rakyat

http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=88613


0 komentar: